Memberi Sedekah Pada Pengemis, Hati-hati Ditangkap

Nasional / 11 September 2007

Kalangan Sendiri

Memberi Sedekah Pada Pengemis, Hati-hati Ditangkap

Puji Astuti Official Writer
10524
Hati-hati jika Anda ingin bersedekah kepada pengemis, baik ketika berada di kendaraan umum, atau perempatan jalan. Alih-alih bermaksud baik, Anda malah kena denda hingga maksimal Rp. 20 juta atau mendekam di tahanan paling lama 60 hari.

Hal itu merupakan konsekuensi pemberlakuan peraturan daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum yang disahkan dalam Rapat Paripurna  DPRD DKI, Senin (10/9). Perda baru itu merupakan pengganti Perda No.11 tahun 1988 tentang Ketertiban  Umum yang dianggap tidak memadai menghadapi perkembangan kondisi sosial Ibu Kota.

Larangan memberi sedekah kepada pengemis, maupun melakukan aktivitas mengemis itu termuat dalam pasal 40 huruf b, dan c. Dalam pasal itu, tak hanya mengemis saja yang dilarang melainkan juga  mengamen, mengasongkan dagangan, dan mengelap mobil di tempat umum. "Kalau ingin menyumbang  dan memberi sedekah, salurkan  lewat lembaga resmi yang sudah ada, misalnya lewat Bazis," ujar Ketua Fraksi PPP Achmad Suaedy, kepada wartawan usai menghadiri rapat paripurna di  Gedung DPRD DKI, kemarin.Pengemis

Pemberlakuan laranganpun tak hanya berlaku pada pelaku dan pemberi sedekah bagi pengemis saja, melainkan juga terhadap pihak-pihak yang mengorganisasi, atau memerintahkan aktivitas tersebut. Dan, sanksi bagi mereka ini lebih berat, sesuai pasal 61 ayat 2, orang yang menyuruh mengemis, mengasong, mengamen, atau mengelap kaca mobil dikenai sanksi denda paling banyak Rp. 30 juta, atau kurungan maksimal 90 hari.

Gubernur DKI Sutiyoso mengatakan, pemberlakuan aturan-aturan baru dalam perda tersebut sebagai upaya meningkatkan budaya disiplin dan tertib dikalangan warga Jakarta. Selain itu, juga untuk memperbaiki citra akarta sebagai Ibu Kota Negara yang tertib dan nyaman. "Ketertiban umum di kota manapun harus ditegakkan karena ini untuk kepentingan bersama. Perda ini harus kita lakukan secara konsekuen," ujar Sutiyoso usai menghadiri rapat paripurna, kemarin.

Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi mengenai isi dan konsekuensi perda baru ini kepada masyarakat luas selama sekitar empat bulan, sebelum secara efektif memberlakukan ketentuan tersebut. Sutiyoso berjanji akan meningkatkan kinerja aparat pamong praja yang dimiliki Pemprov untuk menjamin penegakan hukum atas perda itu. "Kalau soal aparat yang tidak baik, itu masalah mentalnya, dan akan kita perbaiki. Yang penting kesadaran masyarakat untuk disiplin, karena masalah disiplin ini bukan hanya di Jakarta, secara nasional kita lemah di bidang ini, " ujar gubernur yang tinggal sebulan lagi menjabat itu.

Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum kemungkinan besar baru akan diberlakukan efektif mulai tahun depan.

Sumber : Warta Kota/VM
Halaman :
1

Ikuti Kami